Sabtu, 26 Februari 2011

BIRO PELAYANAN KOMPUTER (COMPUTER SERVICE BUREAU)


APA YANG DIMAKSUD DENGAN BIRO PELAYANAN KOMPUTER ?

Biro pelayanan komputer adalah suatu badan yang berusaha dalam bidang jasa penggunaan komputer dan pekerja-pekerja lain yang mempunyai hubungan dengan komputer.
Jenis pelayanan yang dapat mereka berikan merupakan salah satu atau kombinasi dari pekerjaan-pekerjaan berikut ini :
a)      Perencanaan sistem
b)      Penyewaan waktu komputer
c)      Membuatkan program
d)     Menyiapkan data atau
e)      Konsultasi-konsultasi lainnya.

Hasil perencanaan sistem bidang-bidang yang memerlukan tenaga ahli tertentu akan lebih baik bila biro yang bersangkutan memiliki tenaga dimaksud.penyewaan waktu  komputer bagi orang lain,berarti biro yang bersangkutan harus memiliki instalasi komputer sendiri. Komputernya sendiri dapat merupakan salah satu barang milik mereka (dibeli) atau menyewa dari pemilik sebenarnya.

Penggunaan biro pelayanan komputer
Dengan menggunakan biro pelayanan tersebut,ada beberapa jenis biaya yang dapat dihemat,antara lain berupa biaya-biaya :
1.      Gedung beserta fasilitas-fasilitas lainnya.
2.      Gaji para petugas
3.      Membeli/menyewa komputer
4.      Barang habis terpakai
5.      Pemeliharaan,baik untuk para petugas ataupun untuk mesinnya

Kapan biro semacam ini digunakan ,tergantung pula pada banyak faktor.
Faktor-faktor yang terpenting adalah :
1.      Untuk mengejar waktu penyelesaian pekerjaan.
2.      Penggunaan dengan waktu komputer  yang relatif sedikit.
3.      Penggunaan sewaktu-waktu aja.
4.      Untuk mendapatkan pengalaman dalam menggunakan komputer atau
5.      Kombinasi-kombinasi diantara hal-hal tersebut.



Disamping hal-hal positif di atas,ada juga negatifnya yang berupa :
1.      Sifat ketergantungan pada keadaan biro tersebut,baik dilihat dari pemakaian mesin ataupun pelayanan lain-lainnya dan
2.      Keamanan dari arsip,program dan data disini agak lemah.

Hal-hal tersebut tentunya dapat ditekan seminimum mungkin bila sebelum menggunakan mereka,terlebih dahulu ditandatangani suatu kontrak kerjasama yang disetujui  oleh kedua belah pihak.


Sumber :
1.      Seri Diktat Kuliah, Pengenalan Komputer, D.Suryadi H.S. , Penerbit Universitas Gunadarma



Tidak ada komentar:

Posting Komentar